SEKOLAH DASAR NEGERI SIKALONDANG KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI)
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama . Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama. Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
- Alquran dan Hadits
- Aqidah dan Akhlaq
- Fiqih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan terendam banjir. Gambar diambil akhir Januari 2006.