Lambang diknas tutwuri handayani

SEKOLAH DASAR NEGERI SIKALONDANG
KECAMATAN SIMPANG KIRI
KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH

TANGGAL :
Mstory-RumahHakim
Sabtu, 07/04/2012 11:11 WIB
Ini Alasan Mengapa Gaji Hakim Harus Naik

Jakarta - Hakim daerah menyerukan mogok sidang untuk menuntut kesejahteraan hakim setelah 11 tahun tidak naik uang tunjangannya.
Seruan ini pun menggaung dari Sabang hingga Merauke. Lalu, mengapa hakim harus mendapatkan kesejahteraan layak seperti pekerja profesional lain? "Sudah kewajiban negara untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi hakim.
Sebab pekerjaan hakim berat," kata psikolog Reza Indragiri Amriel saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/4/2012). Menurut psikolog yang sedang mengambil program doktor Psikologi Yudisial ini, hakim dinilai manusia super layaknya Hercules.

Hakim dianggap mengetahui semua hal, harus bisa menyelesaikan masalah, harus bisa memecahkan kasus diluar keilmuan hukum yang dia ketahui, dan harus independen.
Hakim harus bisa menyelesaikan kasus pencopetan, perampokan, perdagangan internasional, sengketa
perdata ratusan miliar rupiah, korupsi hingga sengketa pajak bernilai triliunan rupiah. "Di luar negeri disebut Hercules Model.
Tidak hanya manusia setengah dewa, tetapi mungkin dia dewa itu sendiri," ujar pengajar Universitas Bina Nusantara, Jakarta, ini. Namun konsep Hercules Model ternyata hanya utopis. Sebab faktanya hakim harus menghadapi perkara yang menggunung. Kedua, dalam memutus tersebut hakim dibatasi dengan waktu dan target perkara. Ketiga hakim mempunyai keterbatasan kognitif sehingga adakalanya melakukan jalan pintas dalam memutus karena sudah mepet waktu. "Dan keempat, profesi hakim paling jarang menerima evaluasi dari banyak pihak. Sehingga hakim itu seperti katak dalam tempurung," papar pria yang juga ahli psikologi forensik ini. Reza mewanti-wanti masyarakat supaya tidak berharap berlebihan jika kesejahteraan hakim telah naik. Sebab kualitas putusan hakim tidak ada korelasinya dengan tingkat kesejahteraan hakim. "Bagi saya, hakim harus sejahtera karena dia pekerja profesional.
Kalau hendak menilai putusan hakim, jangan pakai parameter kesejahteraan," ungkap Reza.




HOME

DILARANG MEMBAJAK ISI DIDALAM SITUS INI TANPA SEPENGETAHUAN DARI :
© 2011 WWW.SDNSIKALONDANG.UIWAP.COM

Ring ring