SEKOLAH DASAR NEGERI SIKALONDANG KECAMATAN SIMPANG KIRI KOTA SUBULUSSALAM, PROVINSI ACEH Jumat, 21 September 2012
DPR Usulkan DAK Dihapus
Jumat, 21 September 2012 16:19 WIB | Pemerintah diminta menghapus Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam postur anggaran pendidikan. Usulan itu dilontarkan anggota Komisi X DPR, Zulfadli dalam rapat kerja yang digelar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2012). Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di dalamnya memuat Dana Otonomi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Insentif Daerah sangat membebani anggaran fungsi pendidikan
yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
Terlebih, penggelontoran DAK tidak dilandasi oleh aturan hukum yang jelas. "Oleh karena itu kami usul agar DAK dihapus atau tidak masuk dalam postur anggaran pendidikan," kata Zul di tengah berjalannya raker. Ia menjelaskan, penyusunan postur anggaran pendidikan harus merujuk pada aturan yang berlaku. Yakni PP 48 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sedangkan alokasi DAK tidak diatur dalam PP tersebut, termasuk dalam aturan manapun. Selama ini, DAK digelontorkan atas dasar inisiatif dari pemerintah guna menyokong pembangunan pendidikan di daerah atau diberikan dalam rangka penghargaan pada pemerintah daerah atas prestasi tertentu. Di luar itu, Zul menilai DAK sengaja diberikan hanya untuk penyerapan anggaran dan keseimbangan fiskal.
"Loh, itu urusan daerah, karena kita cari tak ada aturan untuk menentukan besaran DAK. Kalau untuk memberikan reward, kenapa tak dari kementerian lain, dari Kementerian Dalam Negeri misalnya," pungkas Zul. Untuk diketahui, dalam postur anggaran pendidikan yang disusun pemerintah, DAK untuk tahun depan menembus angka Rp 10 triliun.
Pemerintah sendiri terus-menerus mendapat kritik tajam dari Komisi X DPR terkait nilai buruk pada postur anggaran yang disusun.